Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.<br /><br />Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020), JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal, yakni pasal pasal 127 UU Narkotika dan pasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.<br /><br />Artikel Selengkapnya:<br />https://www.suara.com/entertainment/2020/09/02/191040/kasus-narkoba-lucinta-luna-dituntut-3-tahun-penjara<br /><br />https://www.suara.com/entertainment/2020/08/27/075656/lucinta-luna-diminta-banyak-berdoa-jelang-sidang-tuntutan<br /><br />"Sehingga, kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Asep Hasan di persidangan. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />#LucintaLuna #SidangPledoi #KasusNarkoba<br /><br />Video Editor: Yulita Futty Hapsari<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br /><br />