Surprise Me!

PSBB Jakarta Berlaku Lagi, Berikut 7 Poin Rem Darurat Anies Baswedan

2020-09-10 4,093 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernrur DKI Jakarta kembali mengumumkan ibu kota akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang dimulai pada 14 September 2020. <br /> <br />Kebijakan ini diambil sebagai rem darurat dari Gubernur Anies Baswedan atas kondisi Covid-19 di DKI Jakarta. Menurut Anies, laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta mengkhawatirkan. <br /> <br />Berikut 7 poin utama rem darurat yang akan diberlakukan Anies Baswedan: <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dengan rem darurat ditarik, PSBB akan seperti awal-awal penerapan. Jadi, beberapa kelonggaran saat PSBB masa transisi akan dihilangkan. <br /> <br />Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah. <br /> <br />Gubernur Anies Baswedan memutuskan semua tempat hiburan di Ibu Kota akan ditutup lagi. Kebijakan itu sebagai bentuk pengetatan kembali PSBB di Jakarta. <br /> <br />Restoran-Kafe Boleh Buka, tapi Tak Boleh Makan di Tempat <br /> <br />Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19. <br /> <br />Gubernur Anies Baswedan menyebut akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi. <br /> <br />Ke-11 bidang usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik. <br /> <br />Kemudian ada perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama PSBB ketat. Transportasi umum pun akan diatur. <br /> <br />Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon