Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjatuhkan sanksi kepada Bupati Jember, Faida. <br /> <br />Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur yang menyatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Bupati Jember Faida terlambat mengajukan proses penyusunan APBD 2020. <br /> <br />Faida mendapatkan sanksi administratif, yakni tidak mendapatkan seluruh hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, serta apapun yang menyangkut anggaran kepada Bupati Jember selama 6 bulan kedepan. <br /> <br />Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Gubernur Khofifah membenarkan hal tersebut. Khofifah mengatakan semuanya telah sesuai dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku. <br /> <br />Salah satunya Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. <br /> <br /> <br /> <br />#Surabaya #Jember #Jatim #Faida #Khofifah #Sanksi #APBD <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
