KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat beda suara soal Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jakarta. <br /> <br />Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut rumah sakit di jakarta masih sanggup menangani pasien corona. <br /> <br />Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menarik mengeluarkan kebijakan rem darurat. <br /> <br />Mulai senin pekan depan, PSBB Jakarta kembali diperketat. Kebijakan ini diambil anies dengan alasan tingginya kasus positif covid-19, di wilayah Jakarta, sejak dua pekan lalu. Rumah Sakit di Jakarta bahkan sudah nyaris kewalahan. <br /> <br />Pernyataan Anies berlainan dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Airlangga Hartanto menyebut, rumah sakit masih mampu menangani pasien corona di Jakarta. <br /> <br />Bukan hanya soal data penanganan pasien yang berbeda antara Komite Penanganan covid-19 Pusat dengan DKI Jakarta. <br /> <br />Mekanisme PSBB juga tak sejalan. Gubernur Anies menyebut, hanya 11 bidang usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB. Tapi menurut Airlangga Hartarto, perkantoran masih bisa menerapkan jam kerja yang fleksibel. <br /> <br /> <br />
