BALI, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Jerinx, kembali mengajukan keberatan pelaksanaan sidang secara virtual. <br /> <br />Selain itu mereka juga meminta penggantian Majelis Hakim untuk jalannya sidang selanjutnya. <br /> <br />Kuasa Hukum Jerinx, menilai perjanjian kerja sama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham tentang persidangan digelar secara online dapat menghambat penegakan keadilan. <br /> <br />Selain itu kuasa hukum juga meminta penggantian majelis hakim, lantaran dinilai menggunakan pendekatan kekuasaan yang merugikan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. <br /> <br />Dikutip dari Kompas.com, kepada awak media, Jerinx juga mengungkapkan alasannya tidak mau menjalani sidang online. Dia menilai, di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya. <br /> <br />