JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan tugas Covid-19 Nasional menyebut, Pemprov DKI Jakarta belum berkoordinasi dengan satgas saat mengumumkan penerapan kembali PSBB di Ibukota. <br /> <br />Koordinasi dilakukan setelah pengumuman PSBB yang mulai diterapkan Senin (14/09/2020). <br /> <br />"Sesudah itu ada, tapi sebelum itu belum. Jadi ada sehari itu langsung ada, tapi kan mereka berkumpul itu musyawarah pimpinan daerah dahulu sebelum diumumkan," kata Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Akmal Taher. <br /> <br />Akmal juga menyatakan komunikasi intens langsung dilakukan pasca Pemprov DKI akan menerapkan kembali PSBB. <br /> <br />Ia berharap ke depannya, koordinasi dan komunikasi ditingkatkan hingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. <br /> <br />"Jadi saya kira memang itu yang saya katakan kedepannya yang seperti ini kalau dihindari akan jauh lebih bagus," pungkasnya. <br /> <br />Sementara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berhati-hati mengumumkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). <br /> <br />Ridwan Kamil menyinggung turunnya indeks harga saham gabungan pasca pengumuman PSBB yang berdampak pada hilangnya uang di pasar saham hampir 300 triliun rupiah. <br /> <br />"Hampir 300 triliun kira-kira lari gara-gara statement," pungkasnya. <br /> <br />Ridwan Kamil menyatakan pernyataan soal penanganan Covid-19 ditunggu oleh siapapun sehingga butuh kehati-hatiaan. <br /> <br />