JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan katakan aturan PSBB yang akan berlaku pada Senin, 14 September 2020 ini tidak mengatur mobilitas keluar masuk Jakarta. <br /> <br />Anies juga jelaskan bahwa aturan PSBB yang berlaku lebih kepada mengatur aktivitas keseharian warga DKI Jakarta. <br /> <br />"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies <br /> <br />Anies utamakan Sektor sektor yang diizinkan beroperasi agar tidak terjadi klaster-klaster khusus. <br /> <br />"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," ujar Anies <br /> <br />Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan umumkan kepastiannya pada Minggu (13/9/2020) Sore ini. <br /> <br />Penerapan PSBB di DKI Jakarta ini menurut Anies telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. <br /> <br />