JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan diberlakukan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)" ujar Anies Baswedan. <br /> <br />Menurut Anies, selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta hanya akan memberlakukan pengetatan pada mobilitas, kegiatan dan interaksi warga. <br /> <br />"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ucap Anies. <br /> <br />PSBB Jakarta akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020. Hal ini demi menekan kembali penularan kasus Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19. <br /> <br />