Surprise Me!

Anies Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta

2020-09-13 2,623 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub pembatasan sosial berskala besar akan dilakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 25 September 2020. <br /> <br />Anies sampaikan hal ini dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020) <br /> <br />Alasan penerapan PSBB ini karena adanya peningkatan kasus positif covid-19 selama 12 hari pertama pada bulan September. <br /> <br />Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. <br /> <br />"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33," ujar Anies <br /> <br />Ada tiga Pergub yang melandasi terkait PSBB yang pertama Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang diterbitakn pada 9 April 2020. <br /> <br />Yang kedua Pergub DKI Jakarta nomor 79 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disipil dan penegakan hukum protokol kesehatan. <br /> <br />Ketiga Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang di tetapkan hari ini. <br /> <br />Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. <br /> <br />"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujar Anies <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon