JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama PSBB berlangsung di Jakarta yang akan dimulai pada Senin, 14 September 2020 akan ada sejumlah pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat. <br /> <br />Namun, kebijakan Ganjil-Genap akan ditiadakan selama PSBB berlangsung. <br /> <br />"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). <br /> <br />Sedangkan untuk pengemudi ojek online masih diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB. <br /> <br />"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies. <br /> <br />Untuk kapasitas kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% penumpang, dan maksimal dua orang dalam satu baris. <br /> <br />Namun, kapasitas kendaraan bisa lebih dari 50% jika dalam satu kendaraan tersebut merupakan satu keluarga dan berada di alamat yang sama. <br /> <br /> <br /> <br />
