JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pasien Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah. <br /> <br />Gubernur menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pendopo kantor Gubernur DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). <br /> <br />Konferensi pers pengumuman PSBB juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Dudung Abdurachman. <br /> <br />PSBB di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai hari Senin (14/9/2020) besok. <br /> <br />Anies menambahkan, Pemprov DKI bersama Pemerintah Pusat sudah menentukan tempat isolasi terpusat yakni di; fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel atau penginapan, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. <br /> <br />Gubernur menegaskan, jika ada pasien positif Covid-19 yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh petugas kesehatan dan aparat hukum. <br /> <br /> <br /> <br />
