JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. <br /> <br />Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, TNI, dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta. <br /> <br />Semua kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat diperiksa, dalam razia yustisi PSBB di Jalan Ciputat Raya, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. <br /> <br />Razia dilakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dipimpin Dirlantas Polda Metro Jaya. <br /> <br />Mayoritas pengendara terlihat sudah mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Namun ada beberapa orang yang masih melakukan pelanggaran. <br /> <br />Tindakan tegas langsung diberikan berupa sanksi sosial dan denda 250 ribu rupiah. <br /> <br />Diharapkan, para pengendara yang akan melintas masuk Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />
