Surprise Me!

Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Memerlukan Waktu 14 Hari

2020-09-14 515 Dailymotion

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian bersama dengan psikiater Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. <br /> <br />Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan keterangan orangtua tersangka yang menyatakan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa. <br /> <br />Hasil pemeriksaan beserta tersangka nantinya akan diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Provinsi Lampung. <br /> <br />"Observasi saat ini masih mendatangkan tim dokter jiwa dari RSJ Kurungan Jiwa Bandar Lampung, termasuk dari Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. <br /> <br />Setelah itu, pihak rumah sakit memerlukan waktu 14 hari sampai dengan hasil keluar. <br /> <br />Zahwani juga menyebut jika tersangka terbukti tak mengalami gangguan jiwa, maka proses pidana akan dilanjutkan. <br /> <br />Bahkan pihak kepolisian juga menegaskan, tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman di atas 5 tahun penjara <br /> <br />Sementara itu, saat ini polisi masih diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09/2020). <br /> <br />Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon