Surprise Me!

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara

2020-09-14 902 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Ulama sekaligus pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka berinisial AA. <br /> <br />Penusukan terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi kajian saat wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore. <br /> <br />Polri menyampaikan kasus ini ditangani Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan tim medis dari Polri diterjunkan ke Bandar Lampung untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini. <br /> <br />"Salah satu keseriusan Mabes Polri, mengirimkan dokter, psikiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk mem-back up Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," kata Awi. <br /> <br />Dalam kasus ini, pelaku AA disangkakan 2 pasal. <br /> <br />"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini, sampai dengan 20 hari ke depan. Kemudian Yang bersangkutan terkait penganiayaan berat, dan membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun."ungkap Awi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon