Surprise Me!

PSBB Berlaku Driver Ojol Dilarang Bergerombol, Pangkalan Maksimal 5 Orang

2020-09-14 3,004 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melarang pengemudi ojek online berkerumun lebih dari lima orang saat menunggu penumpang selama pengetatan PSBB. <br /> <br />Larangan bagi pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan untuk berkerumun lebih dari lima orang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. <br /> <br />Peraturan tersebut juga mengatur jarak antara sepeda motor minimal dua meter. <br /> <br />"Jadi kami berharap agar perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasi untuk menjaga agar para driver online ini tidak berkumpul dan berkerumun lebih dari 5 orang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (14/09/2020). <br /> <br />Petugas akan memblokir atau mencabut aplikasi bagi pengemudi ojek yang kedapatan melanggar. <br /> <br />Pemprov DKI juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumum pada satu titik tidak bisa mendapatkan order penumpang. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon