KOMPAS.TV - Usai viral di media sosial, polisi kini telah memeriksa sejumlah pesepeda yang nekat masuk ke jalur tol dan melawan arah. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan , tujuh orang pesepeda mengaku tidak tahu arah dan kelelahan. <br /> <br />Polisi dari Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pesepeda yang viral setelah nekat memasuki ruas jalan Tol Jagorawi. <br /> <br />Salah satu pesepeda bernama Sutrisno , mengaku kelelahan dan tidak tahu arah, sehingga nekat melakukan hal yang membahayakan. <br /> <br />Sutrisno bersama enam pesepeda lain meminta maaf kepada masyarakat, dan siap menerima sanksi yang diberikan kepolisian. <br /> <br />Atas kejadian ini, polisi menyebutkan tujuh orang pesepeda telah melanggar undang-undang tentang jalan tol dan dapat dipenjara selama 14 hari dan denda tiga juta rupiah. <br /> <br />Sebelumnya dalam video yang viral di media sosial, ada tujuh sepeda yang melintas di ruas Tol Jagorawi. <br /> <br />Tidak hanya itu, pesepeda tersebut pun nekat melawan arah di kilometer 46 ruas Tol Jagorawi . <br /> <br />
