Surprise Me!

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis Hukuman 4 Tahun Penjara

2020-09-16 2,040 Dailymotion

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memasuki sidang vonis. <br /> <br />Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan Bersalah. <br /> <br />Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara daring di tiga tempat berbeda. <br /> <br />Hakim memutuskan, Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang mengklaim dirinya sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dinyatakan bersalah. <br /> <br />Toto divonis hukuman 4 tahun dan Fanny 18 bulan penjara. <br /> <br />Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong, serta sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon