Surprise Me!

TNI Rilis Besar Kerugian Insiden Penyerangan Polsek Ciracas Rp 778 Juta

2020-09-16 743 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Per 15 September 2020 total ganti rugi dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) sebesar Rp 778.407.000. <br /> <br />Hal itu disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020). <br /> <br />Santunan diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 12 September. <br /> <br />Belum ada perubahan jumlah korban penganiayaan. <br /> <br />Dudung mengatakan ada sebanyak 23 orang, serta total 109 orang dengan keterangan 13 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materil.. <br /> <br />Sebelumnya, jumlah tersangka penyerangan Polsek Ciracas ada 65 prajurit TNI yang jadi tersangka. <br /> <br />Sementara total yang diperiksa adalah 119 orang. <br /> <br />Penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. <br /> <br /> <br />Penyidik telah menetapkan Prada MI, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. <br /> <br />Prada MI sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya. <br /> <br />Tersangka Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. <br /> <br />Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. <br /> <br />Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon