JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik Dewan Pengawas KPK dengan agenda pembacaan putusan untuk Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa kemarin, ditunda. <br /> <br />Penundaan sidang karena ada Dewang Pengawas yang bersidang melakukan kontak dengan salah satu pegawai KPK yang terinfeksi covid-19. <br /> <br />KPK akan langsung melakukan tes usap kepada sejumlah karywan, sebagai upaya pencegahan penularan virus yang lebih luas. <br /> <br />Sidang digelar atas aduan koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. <br /> <br />Karena itu, Boyamin menilai Firli bergaya hidup mewah. Bahkan, kemarin Boyamin juga mendatangi KPK untuk memberikan bukti tambahan yang menurutnya bisa memberatkan Firli Bahuri. <br /> <br />Selain dugaan hedonisme, ia juga menilai ada dugaan gratifikasi di balik penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri. <br /> <br />Menurut Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas sekaligus Ketua SIdang Etik Ketua KPK, Firli Bahuri, Dewan perlu mendengar pleidoi Firli sebelum memutuskan bersalah sesuai tingkat pelanggaran. <br /> <br />Sementara itu, lembaga pemantau korupsi, ICW menilai Dewan Pengawas lamban dalam memutus sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. <br /> <br />ICW menilai bukti Firli melanggar kode etik sudah ada. <br /> <br />Publik menanti apa putusan yang akan diberikan Dewan Pengawas KPK, karena putusan ini akan menjadi pertaruhan kredibilitas KPK dan Dewan Pengawas KPK. <br /> <br />Untuk membahasnya, bergabung secara online, mantan Wakil Ketua KPK, M Jasin. Lalu ada koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman. Serta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. <br /> <br />
