KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, menangkap seorang pria di Kota Kupang karena nekat mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Oebobo guna dimintai keterangan awal. <br /> <br />Sebelumnya, polisi yang mendapatkan laporan langsung mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). <br /> <br />Dari keterangan awal, diketahui korban dan pelaku merupakan tetangga. Orangtua korban sering menitipkan korban ke istri pelaku bila sedang pergi bekerja. <br /> <br />Karena sering bertemu korban, akhirnya pelaku nekad melakukan aksi bejad saat istrinya sedang tidak berada di rumah. <br /> <br />Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Oebobo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. <br /> <br />#priacabul #polisitangkappencabul #anakdibawahumur <br /> <br />
