KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Panglima Kodam Jaya meninjau pelaksanaan sidang di tempat dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. <br /> <br />Pemantauan dilakukan di Terminal Grogol, Jakarta Barat. <br /> <br />Selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB jilid 2, jumlah pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta mencapai 9.700 orang, dengan nilai denda 88 juta rupiah. <br /> <br />Sekitar 6 ribu pelanggar menjalani sanksi sosial dan hampir 500 orang membayar denda. <br /> <br />Selain TNI, Polri, dan Satpol PP, Satgas Covid-19 juga dibantu dari komponen masyarakat seperti ormas dan pengurus lingkungan. <br /> <br />Tindakan tegas dilakukan Satpol PP, meski ada pelanggar yang tidak terima saat terjaring razia masker, di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan. <br /> <br />Operasi yustisi protokol kesehatan selama satu jam itu menjaring sedikitnya lima orang pelanggar. <br /> <br />Di Wilayah Ciracas, Jakarta Timur, razia masker dilakukan di permukiman. <br /> <br />Warga berkeliling memantau penerapan protokol kesehatan, didampingi Satpol PP, TNI dan Polisi. <br /> <br />Warga ingin berpartisipasi memutus penyebaran virus Corona di Ibu Kota. <br /> <br />Sementara itu, sebuah kantor perbankan yang berada di Kawasan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, disegel sudin tenaga kerja, transmigrasi dan energi. <br /> <br />Penyegelan dilakukan lantaran kantor itu tetap beroperasi meski tiga karyawannya diketahui terpapar Covid-19. <br /> <br />Sejumlah karyawan yang berada di lantai tiga diminta petugas untuk kembali ke rumah. <br /> <br />
