JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) akan segera dilakukan pada Desember mendatang. <br /> <br />Berbeda dari sebelumnya, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung. <br /> <br />Hingga Minggu (13/9/2020), kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 214.746 kasus dengan 8.650 kasus kematian dan 152.458 pasien yang telah dinyatakan sembuh. <br /> <br />Dengan jumlah kasus yang masih terus dilaporkan, apakah Pilkada dapat terus berjalan atau memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya? <br /> <br />Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K.A, menjelaskan hingga kini proses Pilkada masih terus berjalan. <br /> <br />Sejauh ini, belum ada pembahasan tentang kemungkinan adanya penundaan Pilkada. <br /> <br />"Belum ada (bahasan penundaan Pilkada). Tahapan masih berjalan," kata Fajar. <br /> <br />Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa secara aturan, kemungkinan penundaan Pilkada tetap ada, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. <br /> <br />"Secara aturan mungkin saja, UU Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan tersebut jika keadaan tertentu, bencana alam atau bencana non-alam yang mengakibatkan tahapan tertentu tidak dapat dilaksanakan," jelasnya. <br /> <br />Selain itu, penundaan juga mensyaratkan kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU. <br /> <br /> <br /> <br />