Surprise Me!

KPU Izinkan Konser Musik Digelar oleh Kandidat Pilkada 2020!

2020-09-16 883 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, memperbolehkan kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona. <br /> <br />Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan ada aturan ketat yang diatur terkait hal ini. <br /> <br />Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta Pilkada, Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakann hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada. <br /> <br />Meski demikian Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa, wajib memiliki rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 setempat. <br /> <br />Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi. <br /> <br />Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan, meski konser musik diperbolehkan saat kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19, tetapi hal ini tidak berdiri sendiri. <br /> <br />Diperlukan izin penyelanggaraan dan sejumlah pihak yang terkait. <br /> <br />Sufmi menambahkan, izin keramaian dapat dikeluarkan dengan mempertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu. <br /> <br />Sementara Lembaga Pemerhati Pemilu Perludem meragukan pihak penyelenggara kampanye bisa mengendalikan kerumunan massa yang terbentuk saat konser Pilkada. <br /> <br />Terutama jika konser menghadirkan artis terkenal. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon