Surprise Me!

Tuai Polemik, Ini Isi Peraturan Kapolri Soal Pam Swakarsa

2020-09-17 1,753 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa. <br /> <br />Pam Sawakarsa terdiri dari satpam, satuan keamanan lingkungan,vdan kelompok kearifan lokal. <br /> <br />Dalam pasal 3 dari Perkap itu disebutkan, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. <br /> <br />Perkap itu juga mengatur perubahan warna seragam satpam menjadi cokelat. <br /> <br />Warna itu mirip seperti seragam Polri. <br /> <br />Seragam baru satpam nantinya juga akan dilengkapi dengan pangkat layaknya anggota Polri. <br /> <br />Dalam pasal 19 disebutkan, golongan kepangkatan anggota satpam meliputi manajer, supervisor, dan pelaksana. <br /> <br />Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut warna seragam satpam yang dibuat mirip polisi dapat menimbulkan kedekatan emosional serta menumbuhkan kebangaan dalam diri setiap anggota satpam. <br /> <br />Adapun Ketua Komisi III DPR Herman Herry setuju jika polisi melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. <br /> <br />Namun dia meminta polisi melakukan pengawasan ketat sehingga tidak muncul arogansi atau persekusi atas nama Pam Swakarsa. <br /> <br />"Polri tetap harus menjadi pengarah utama dalam mengawasi pelibatan Pam Swakarsa dan satpam ini," kata Herman Herry seperti dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon