JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai pekan ini, rumah makan di Jakarta dilarang menyediakan layanan makan di tempat. <br /> <br />Hal ini tentunya akan berdampak bagi sektor usaha ritel dan pusat perbelanjaan. <br /> <br />Peritel berharap PSBB kali ini tidak dilakukan setengah hati , agar efektif menekan penyebaran covid-19. <br /> <br />Bangku-bangku di Pujasera Mal Jakarta Pusat ini, dirapikan. <br /> <br />Tanda dilarang duduk juga masih tersemat di perabot meja makan. <br /> <br />Tujuannya agar tak memberi ruang bagi konsumen makan di tempat. <br /> <br />Hanya ada segelintir orang yang masih pergi ke pusat perbelanjaan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. <br /> <br />Pembatasan gerak masyarakat, selama pengetatan PSBB akan menekan gerak usaha mal dan penyewa di dalamnya. <br /> <br />Apalagi, bagi bisnis makanan hanya layanan bawa pulang dan pesan antar yang diperbolehkan. <br /> <br />Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, menekankan pentingnya PSBB yang tak setengah hati agar aktivitas segera kembali normal. <br /> <br />Saat PSBB transisi, jumlah pengunjung mal dan rumah makan kian meningkat. <br /> <br />Riset Mandiri Institute menyebutkan, tingkat kunjungan di pusat belanja Jakarta mencapai 57% pada Juli dan Agustus kemarin. <br /> <br />Sedangkan, untuk makan di restoran mencapai 49%. <br /> <br />
