JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Purnomo memastikan adanya unsur pidana dari terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. <br /> <br />Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polri, kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung karena adanya sumber api yang sengaja dinyalakan. <br /> <br />Mabes polri menyatakan akan mengusut siapa pun yang terlibat atas kebakaran yang terjadi. <br /> <br />Hingga saat ini Polri sudah memeriksa 131 saksi dalam kasus ini . <br /> <br />Kejanggalan dari kebakaran yang melahap Gedung Kejaksaan Agung <br />22 Agustus lalu, sedikit demi sedikit mulai terkuak. <br /> <br />Polisi memastikan api bukan berasal dari korsleting listrik, dugaan yang selama ini beredar pasca kebakaran. <br /> <br />Dalam dialog di Kompas Petang, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Maki Kurniawan Adi mengaku telah mencium kejanggalan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sedari awal. <br /> <br />Salah satunya terkait api yang berasal dari lantai enam, namun bisa <br />membakar keseluruhan gedung. <br /> <br />