Surprise Me!

Catat! Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Langgar PSBB

2020-09-18 750 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku Usaha diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta. Hal ini demi mencegah penularan virus Corona. <br /> <br />Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB maka akan disanksi sebagai berikut: <br /> <br />Jika ditemukan kasus positif, maka harus ada penutupan paling sedikit 3x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. <br /> <br />Jika melanggar protokol kesehatan 1 kali maka akan ditutup paling lama 3x24 jam. <br /> <br />Langgar protokol kesehatan 2 kali, maka disanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. <br /> <br />Langgar protokol kesehatan 3 kali, maka akan didenda administratif sebesar Rp 100 juga. <br /> <br />Langgar protokol kesehatan 4 kali, maka didenda administratif Rp 150 juta. <br /> <br />Dan jika terlambat bayar denda lebih dari 7 hari maka izin usaha pelaku usaha dicabut. <br /> <br />Sedangkan sanksi untuk perorangan sebagai berikut: <br /> <br />Jika kamu tak pakai masker 1 kali, maka akan dihukum kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000. <br /> <br />Jika tak pakai masker 2 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 2 jam atau denda sebesar Rp 500.000. <br /> <br />Jika tak pakai masker sebanyak 3 kali, maka akan dihukum kerja sosial selama 3 jam atau denda sebesar Rp 750.000 <br /> <br />Dan jika tak pakai masker sebanyak 4 kali, maka harus kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp 1.000.000. <br /> <br />Sanksi kerja sosial yang diterapkan sejauh ini adalah menyapu jalanan. <br /> <br />Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat Jakarta yang tak menggunakan masker. Penggunaan masker penting untuk mencegah penularan virus Corona. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon