JAKARTA, KOMPASTV - PSBB di DKI Jakarta kembali diberlakukan dengan melibatkan unsur Polri, TNI, dan PAM Swakarsa untuk penegakan sanksi. <br /> <br />Seberapa genting sebenarnya kondisi pandemi saat ini? Pengamanan Swakarsa pada saat ini tidak ada hubungannya dengan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998. <br /> <br />Adapun Pam Swakarsa pada periode sebelumnya merupakan kelompok sipil bersenjata yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998. <br /> <br />Aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan terbatasnya anggota kepolisian dibandingkan jumlah masyarakat. Maka dari itu, Polri berharap dengan adanya pengamanan swakarsa tersebut dapat membantu fungsi kepolisian di lapangan. <br /> <br />Sebelumnya, salah satu pihak yang mengkritisi pengamanan swakarsa di peraturan baru Kapolri tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). <br /> <br />Menurutnya, mereka yang termasuk dalam pengamanan swakarsa akan mendapat wewenang lebih. Ia menilai, peraturan baru tersebut terkesan seperti "mempersenjatai" rakyat. <br /> <br />Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah polisi. Selain itu, Asfin berpendapat, kekuasaan polisi akan semakin luas sehingga rawan penyalahgunaan. <br /> <br />#RosiKompasTV #PSBBJakarta #Corona <br /> <br />