TENGGARONG, KOMPAS.TV - Surat edaran bupati tentang evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial adatapsi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, butuh pengawasan ketat di setiap aktifitas warga. <br /> <br />Salah satunya, aktifitas warga di kawasan pintu keluar masuk wilayah Kukar. Pasalnya, Kutai Kartanegara merupakan zona merah dan sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid-19. <br /> <br />Kapolres Kukar menegasakan, kedepan kegiatan pendisiplinan akan ini akan ditingkatkan, terutama bagi warga luar yang ingin masuk ke Kabupaten Kukar agar membawa hasil rapid tes. <br /> <br />Untuk itu, pendisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat diterapkan, demi memutus mata rantai penularan covid-19 di Kukar. <br /> <br />Polres Kukar yang tergabung dalam tim penegak hukum gugus tugas covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengingatkan agar warga tidak menyebarkan info hoax, termasuk info covid-19 yang meresahkan masyarakat. <br /> <br />Karena, info hoax tersebut akan ditindak sebagai pelanggar hukum pidana, sesuai dalam undang-undang ITE, nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum dan kepastian hokum. <br /> <br />#SuratBupati#PembatasanSosial#ProtokolKesehatan <br /> <br />