KOMPAS.TV - Pernyataan anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf berujung pada tuntutan proses hukum oleh Civitas Akademika UI. <br /> <br />Universitas Indonesia meminta Al Muzzamil membuktikan tudingannya yang menyebut adanya materi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di ui yang mendukung seks bebas. <br /> <br />Civitas Akademika Universitas Indonesia meminta anggota DPR Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf untuk meminta maaf atas pernyataannya , terkait dengan materi pengenalan kampus bagi mahasiswa baru di UI yang dianggap mendukung seks bebas. <br /> <br />Tak hanya itu, dalam surat yang ditulis kepada rektor UI berisi permintaan proses hukum terhadap Al Muzammil. <br /> <br />Terkait hal ini Al Muzzammil Yusuf telah memberi klarifikasi soal tudingannya. <br /> <br />Menurutnya materi pengenalan kehidupan kampus untuk mahasiswa baru yang disampaikan saat ospek sangat kontroversial dan mengkhawatirkan masyarakat. <br /> <br />Selain tuntutan proses hukum, pernyataan Al Muzzamil ini berujung pada permintaan agar Rektor UI mengajukan surat ke pimpinan DPR, MPR dan MKD agar memberhentikan Al Muzzammil Yusuf dari Anggota DPR. <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando bersama Juru Bicara PKS Muhammad Kholid <br /> <br /> <br />