PONTIANAK, KOMPAS.TV - Senin kemarin (21/09), Polresta Pontianak akhirnya menetapkan oknum anggotanya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. <br /> <br />Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum pada korban. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan bukti di lapangan termasuk memeriksa sejumlah saksi. <br /> <br />"Dari keterangan hasil visum, ditemukan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan. Pada hari ini (21/09) status terlapor kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," tutur Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin. <br /> <br />Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#Polresta #Polantas #KekerasanSeksual <br /> <br />