SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah kota Surabaya, Jawa Timur mengeluarkan surat edaran Wali Kota tanggal 21 September kemarin, tentang penanganan covid-19 di wilayah Kota Surabaya. <br /> <br />Kebijakan ini dilakukan Pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah preventif memutus penyebaran covid-19. <br /> <br />Salah satu poin dalam surat edaran menyebut warga pendatang, tamu dari luar kota Surabaya harus menunjukkan hasil tes usap yang negatif, sebelum tinggal lebih dari 3 hari di wilayah RT/RW di seluruh wilayah kota Surabaya. <br /> <br />Warga yang ber-KTP Surabaya juga diminta untuk tes usap jika telah bepergian keluar kota atau daerah lain. <br /> <br />Pemerintah kota Surabaya menyiapkan layanan gratis tes usap bagi warga Surabaya di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Surabaya. <br /> <br />Sedangkan warga pendatang juga bisa mendapat layanan tes usap di Labkesda Surabaya dengan membayar sebesar Rp.125.000,- <br /> <br /> <br /> <br />