JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berbagai desakan publik agar pilkada ditunda dengan pertimbangan kesehatan masyarakat diabaikan. <br /> <br />Keputusan itu diambil saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Pemerintah dan Komisi II beralasan, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali. <br /> <br />DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 4.176 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam yang dicatat pada Senin kemarin. Penambahan ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret lalu. <br /> <br />Hingga kini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 248.852 orang yang tersebar di 494 wilayah kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 180.797 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.677 orang meninggal dunia. Di DKI Jakarta, para petugas medis mengaku cukup kewalahan menangani para pasien Covid-19. <br /> <br />