JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Paripurna DPR RI pada 1 September lalu sudah mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ini adalah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. <br /> <br />Revisi Undang-undang ini menuai berbagai kontroversi karena pembahasannya yang dinilai sangat cepat dan terkesan terburu-buru. <br /> <br />Apalagi dalam situasi pandemi saat ini. <br /> <br />Sejumlah kelompok masyarakat menilai RUU ini justru sarat kepentingan, khususnya bagi para Hakim MK. <br /> <br />Benarkah ada "sesuatu" di balik pengesahan ini? <br /> <br />Kita bahas bersama anggota Komisi III DPR, Fraksi Nasdem, Taufik Basari dan bersama Peneliti Konstitusi dan Demokrasi, Kode Inisiatif, Violla Reininda. <br /> <br /> <br /> <br />