JAKARTA, KOMPAS.TV Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti bersalah melanggar kode etik. <br /> <br />Pelanggaran ini terkait dengan laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bahwa Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah dalam kunjungannya ke Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 lalu. <br /> <br />Hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari perbuatannya telah melanggar etik. Sedangkan, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum pelanggaran etik sebelumnya. <br /> <br />"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean pada Rabu (24/9/2020). <br /> <br />Sementara itu, terkait dengan putusan sidang pelanggaran etik ini, Ketua KPK Firli Bahuri menerima keputusan dan meminta maaf kepada masyarakat. <br /> <br />"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). <br /> <br />"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya. <br /> <br />