JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasar telah menjalani sidang perdana dalam kasus suap skandal pembebasan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra, Rabu (23/09/2020). <br /> <br />Ia didakwa menerima suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung Djoko Tjandra dari pidana kasus hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Dalam sidang, jaksa mendakwa Pinangki dengan tiga dakwaan, salah satunya menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat dari satu juta dollar yang dijanjikan Djoko Tjandra. <br /> <br />Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan juga Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali disebut dalam persidangan Jaksa Pinangki. <br /> <br />Nama dua pejabat ini masuk dalam rencana Pinangki untuk mendapatkan fatwa pembebasan Djoko Tjandra atau yang disebutnya sebagai proposal action plan. <br /> <br />Benarkah kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari memang berkaitan dengan banyak oknum dan nama-nama besar? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dan Dekan Fakultas hukum UGM Sigit Riyanto. <br /> <br />