JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020. <br /> <br />Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan masa dan penyebaran Covid-19 saat gelaran pilkada di masa pandemi. <br /> <br />Sejumlah larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang resmi diundangkan pada 23 September 2020. <br /> <br />"Kampanye tentu saja harus mengikuti peraturan KPU terbaru yaitu PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang baru saja kami undangkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra. <br /> <br />PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020. <br /> <br />Dalam PKPU ini, setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan yang dilarang pada gelaran pesta demokrasi ini mulai dari konser musik hingga rapat umum yang dapat menggalang masa dalam jumlah besar. <br /> <br />"Kampanye berupa konser, berupa gerak jalan, berupa rapat umum, jadi hanya kita tetapkan saja pertemuan-pertemuan terbatas yang jumlah orangnya juga terbatas sesuai dengan mekanisme ketentuan Covid-19," lanjutnya. <br /> <br />