LAMPUNG, KOMPAS.TV - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menggagalkan penjualan dua gading gajah. <br /> <br />Gading gajah ini rencananya akan dijual oleh pelaku BT, TW, dan AZ kepada seorang pembeli dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Polisi menangkap ke tiga pelaku disalah satu hotel di Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu <br />(23/9/2020) malam, dengan barang bukti dua gading gajah, masing-masing gading memiliki panjang 59 cm dan berat 96,2 gram serta 56 cm dan berat 94,2 gram. <br /> <br />Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, dari penangkapan ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena dicurigai adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. <br /> <br />Pelaku yang terlibat dalam transaksi penjualan gading gajah ini dijerat polisi dengan pasal 21 ayat 2 (D) junto pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dengan pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. <br /> <br />#perburuanilegal #gadinggajah #kriminal <br /> <br />
