Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Baru saja ditetapkan oleh KPU untuk menjadi Pasangan Calon Pilkada kabupaten Sidoarjo, dua Paslon ini telah melanggar peraturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama. <br /> <br />Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten Sidoarjo, yang melihat pelanggaran protokol kesehatan usai agenda pengundian nomor urut Pasangan Calon (24/09/20). <br /> <br />Menurut Bawaslu, pada saat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil bupati ini usai mengambil nomor urut peserta pilkada yang hanya dihadiri oleh 2 pasang calon, mereka langsung disambut oleh puluhan orang yang tak lain merupakan massa pendukung pasangan calon tersebut. <br /> <br />Bahkan banyak diantara massa pendukung, tetap menggunakan masker scuba yang sebenarnya tidak direkomendasikan lagi digunakan oleh pemerintah, karena dinilai kurang efektif untuk menangkal Virus. <br /> <br />Selain itu para pendukung dan pasangan calon terlihat berkerumun dan abai terhadap jarak fisik satu sama lain. Bahkan mereka tidak menetapkan protokol kesehatan, saat hendak meninggalkan lokasi pengambilan nomor urut. <br /> <br />Padahal, pihak KPU dan juga Bawaslu sebelumnya telah melayangkan surat imbauan, kepada tiap-tiap Paslon dan juga timsesnya untuk tidak mengerahkam massa pada tahapan Pilkada ini. <br /> <br />Untuk pelanggaran ini, selanjutnya pihak Bawaslu akan segera melayangkan surat peringatan kepada kedua Paslon tersebut. <br /> <br /> <br /> <br />#Sidoarjo #Jatim #KPU #Bupati #Pilkada #Bawaslu #Pelanggaran #Protokol #Kesehatan <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />