Surprise Me!

Bawaslu dan Satpol PP Bandar Lampung Copot Paksa Alat Peraga Kampanye

2020-09-25 608 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu menindak tegas para pasangan calon yang telah lebih dulu memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai. <br /> <br />Penindakan yang dilakukan bersama petugas Satpol PP ini berupa menertibkan baliho yang berisi foto pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung yang terpasang disejumlah ruas jalan protokol. <br /> <br />Bawaslu beralasan pencopotan APK secara paksa ini dilakukan karena belum ditetapkannya zona pemasangan alat peraga kampanye oleh KPU. <br /> <br />Selain itu pihaknya telah mengimbau kepada pasangan calon untuk melepas APK yang terpasang namun tak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Sehingga Bawaslu perlu melakukan tindakan tegas. <br /> <br />Jika KPU telah mengumumkan penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye, maka pasangan calon berhak memasang APK dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. <br /> <br />Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah, mengimbau kembali kepada tiga calon wali kota dan wakil wali kota untuk segera melepaskan APK yang masih terpasang. <br /> <br />Sementara untuk mendukung penertiban ini, Kepala Satpol PP Bandar Lampung menurunkan dua peleton anggotanya yang akan disebar disejumlah titik kecamatan untuk menertibkan APK yang masih terpasang. <br /> <br />#Bawaslu #alatperagakampanye #pilwalkot2020 <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon