PALEMBANG, KOMPASTV Seorang anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur ditangkap BNN pada 22 September 2020 lalu. <br /> <br />Ia ditangkap lantaran diduga menjadi bandar narkoba. <br /> <br />Saat ditangkap, sejumlah barang bukti diamankan, berupa 5 kg sabu dan ribuan pil ekstasi. <br /> <br />Berdasarkan rekam jejak tersangka, Doni Timur sebelumnya juga diketahui pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2013. <br /> <br />Saat ditelusuri, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah membenarkan hal tersebut. <br /> <br />"Tapi belum tahu apakah Doni yang itu, tapi kalau melihat data dari teman-teman wartawan tadi, datanya itu sama. Di 1 Oktober 2013 vonisnya", ungkapnya. <br /> <br />Hanifah menambahkan, saat itu yang bersngkutan masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang. <br /> <br />"Tahun 2013 itu atas nama Doni sudah pernah dijerat hukuman di sini atas dugaan pidana narkotika, dia itu mengetahui tapi tidak melapor. Di situ dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan. <br /> <br /> <br /> <br />
