JAKARTA,KOMPASTV Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud Md meminta polisi untuk pidanakan oknum anggota DPRD yang gelar konser dangdut di Tegal. Konser tersebut diadakan di tengah pandemi covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Mahfud lewat akun twitternya @mohmahfudmd. <br /> <br />Mahfud membalas kicauan dari KH Mustofa Bisri yang awalnya Ulama tersebut mengomentari berita yang menyebutkan polisi tak berani bubarkan acara dangdutan. <br /> <br />Mahfud meminta Polri untuk bersikap tegas terkait hal tersebut. <br /> <br />"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,"ujar Mahfud. <br /> <br />Mahfud juga berharap partai politik juga turut menindak kader yang terlibat dalam acara tersebut. <br /> <br />"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya. <br /> <br />Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat gelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemic corona. <br /> <br />Konser tersebut digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan anaknya di lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) dan memicu kerumunan massa. <br /> <br />