KOMPAS.TV - Operasi Yustisi untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan juga, digelar petugas gabungan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Sasarannya adalah warga, khususnya yang berasal dari luar wilayah Bogor, yang hendak menuju kawasan puncak. <br /> <br />Para pelanggar diberi sanksi sosial atau membayar denda100 ribu rupiah. <br /> <br />Pelanggaran protokol kesehatan juga masih terjadi di Kawasan Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta. <br /> <br />Warga yang tidak memakai masker dengan sempurna dirazia petugas gabungan, dan diberi sanksi sosial. <br /> <br />Selama operasi yustisi digelar 2 jam, 7 pelanggar yang terjaring operasi yustisi. <br /> <br />Di Semarang, Jawa Tengah, Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan digelar ke permukiman warga di Tembalang. <br /> <br />Di sekitar Bundaran Perumahan Tulus Harapan, para pelanggar terjaring karena tak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. <br /> <br />Sanksi yang diberikan adalah menyapu di sekitar lokasi razia. <br /> <br />Operasi Yustisi seperti ini digelar rutin tiga kali dalam sehari, sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona. <br /> <br />Diungkapkan, operasi ini rutin digelar, yakni setiap hari dan dilakukan pada pagi, sore dan malam. <br /> <br />Dia berharap masyarakat lebih sadar untuk mentaati protokol kesehatan. Sehingga bisa memutus mata rantai covid-19. <br /> <br /> <br />
