JAKARTA, KOMPAS.TV - Sabtu 26 September 2020, tahapan kampanye Pilkada serentak 2020 dimulai. <br /> <br />Para calon kepala dan wakil kepala daerah mulai menarik simpati pemilih, dengan berbagai janji-janji dan visi yang akan dijalankan jika terpilih. <br /> <br />Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperbaharui aturan tentang kampanye Pilkada di tengah situasi pandemi covid-19. <br /> <br />Berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam covid-19 pasal 63 dijelaskan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf G dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring. <br /> <br />Pasal 88C ayat berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf G dalam bentuk: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan,atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan,atau donor <br />darah; dan,atau peringatan hari ulang tahun partai politik. <br /> <br />Dalam PKPU itu juga mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan Pilkada mulai sanksi teguran dan peringatan tertulis, pembubaran kegiatan dan rekomendasi bawaslu pada kepolisian sesuai perundang-undangan. <br /> <br />Aturan boleh saja dikeluarkan KPU, namun fakta di lapangan terkadang berbeda. <br /> <br />Seperti diketahui desakan publik untuk menunda Pilkada tak digubris. <br /> <br />Pemerintah tetap menegaskan Pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal. <br /> <br />Pesta demokrasi yang rutin 5 tahun sekali ini mau tidak mau akan mengundang antusiasme dan euforia masyarakat. <br /> <br />Pengawasan yang baik diperlukan agar pilkada serentak ini tidak menjadi klaster penularan virus corona. <br /> <br /> <br />