KOMPAS.TV - Sidang praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Pemohon hadir di persidangan, memakai seragam dinas lengkap Polri. <br /> <br />Irjen Napoleon Bonaparte menggugat bareskrim Polri, yang menetapkan status tersangka kasus suap kepadanya. <br /> <br />Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini, disangka menerima suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya sebagai terpidana kasus hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Sidang praperadilan baru digelar setelah dua kali ditunda, karena bareskrim sebagai tergugat, berhalangan hadir. <br /> <br />Sedangkan tiga tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra , diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum. <br /> <br />Selanjutnya, jaksa akan menuntut para tersangka di pengadilan. <br /> <br />Tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Pengacaranya, Anita Kolopaking , dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, dipindahkan dari rutan bareskrim ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />