Surprise Me!

Kemenkeu Tetap Cekal Bambang Trihatmodjo hingga Bayar Utang Sea Games 1997

2020-09-28 1,652 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mengaku tetap mencekal putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, hingga dirinya membayar piutang negara, terkait Sea Games 1997. <br /> <br />Kemenkeu juga akan menunggu undangan PTUN, soal gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani. <br /> <br />Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani 15 September lalu. <br /> <br />Bambang meminta ptun menyatakan keputusan Menkeu terkait pencekalan dirinya keluar negeri, tidak sah. <br /> <br />Kementerian Keuangan mengaku telah menjalankan amanat undang-undang, untuk menagih piutang negara terkait Sea Games tahun 1997 yang belum dibayarkan oleh Bambang Trihatmojo. <br /> <br />Dalam gugatannya, Bambang Trihatmojo diwakili oleh pengacara, yang juga Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas . <br /> <br />Busyro menegaskan, menjadi pengacara Bambang, hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara. <br /> <br />"itu bukan kasus korupsi , tapi tata usaha Negara," ujar Busyro, seperti yang kami lansir dari laman kompas.com. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon