KOMPAS.TV - 3 tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra, diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum. <br /> <br />Selanjutnya, jaksa akan menuntut para tersangka di pengadilan. <br /> <br />3 tersangka yakni Djoko Tjandra, Pengacaranya, Anita Kolopaking dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan dan 76 barang bukti, ke Kejaksaan untuk disidangkan. <br /> <br />Paspor Djoko Tjandra dan 14 ponsel, menjadi bukti pemalsuan surat jalan. <br /> <br />Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra berperan sebagai pemberi suap kepada polisi untuk mengeluarkan surat jalan. <br /> <br />Sedangkan sang pengacara, Anita Kolopaking, menjadi penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastyo Utomo, selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menjadi tersangka pembuat surat jalan. <br /> <br />Brigjen Prasetyo Utomo juga disangka menerima suap dari Djoko Tjandra. (end) <br /> <br />Setelah diserahkan ke kejaksaan, tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, ditahan selama 20 hari mendatang di rutan salemba dan rutan bareskrim. <br /> <br />Kejaksaan berjanji segera menyelesaikan tugasnya, dan akan mengajukan kasus ke pengadilan. <br /> <br />Sementara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo akan kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. <br /> <br />Pasalnya, Anita dan Prasetyo disebut masih harus menjalani beberapa pemeriksaan lanjutan untuk kasus-kasus lain. <br /> <br /> <br />
