Gugatan perdata Pro Aktif ke Syakir Daulay sepertinya tidak main-main. Pasalnya bila dalam persidangan dinyatakan kalah maka aset pribadinya bakal disita.<br /><br />Link terkait:https://www.suara.com/entertainment/2020/09/18/064500/tuntut-proaktif-syakir-daulay-malah-minta-kerja-sama-dilanjutkan<br /><br />https://www.suara.com/entertainment/2020/09/17/201603/syakir-daulay-belum-berani-penuhi-tuntutan-proaktif<br /><br />Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131, yang mana harta bergerak, tidak bergerak, bahkan yang ada maupun tidak ada bakal disita. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />#SyakirDaulay #ProAktif<br /><br />Video Editor: Sulistyo Jati K<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
