MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mendeportasi seorang warga negara asing asal Tiongkok. <br /> <br />WNA tersebut telah menjalani hukuman 4 bulan penjara karena melanggar izin tinggal. <br /> <br />Selama tinggal di Indonesia dengan izin kunjungan wisata, WNA asal Tiongkok ini malah bekerja sebagai pedagang barang campuran seperti tas, sepatu, dan baju. <br /> <br />WNA yang berusia 23 tahun ini telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. <br /> <br />Selain telah menjalani hukuman 4 bulan penjara, WNA ini juga harus membayar denda Rp 100 juta rupiah dan dicekal. <br /> <br />Hingga September 2020 kantor imigrasi kelas satu TPI Makassar telah mendeportasi 8 warga negara asing yang melanggar izin tinggal. <br /> <br />
