Surprise Me!

Razia Masker Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

2020-09-29 2,447 Dailymotion

KUKAR, KOMPAS.TV - Dalam rangka melaksanakan peraturan bupati no 54 tahun 2020, pemerintah Kecamatan Anggana menggelar pendisplinan protokol kesehatan covid-19. <br /> <br />Agenda ini dilakukan di posko terpadu satgas penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. <br /> <br />Sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker langsung di berhentikan dan diberi sanksi social. <br /> <br />Namun sebelumnya para pelanggar di beri rompi khusus berwarna orange dan kemudian di hukum membersihkan jalan protocol, namun ada juga para pelanggar yang di beri sanksi push-up. <br /> <br />Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan penyadaran bagi warga di Kecamatan Anggana, agar patuh terhadap aturan demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya pandemi covid-19. <br /> <br />Pasalnya, Kecamatan Anggana sudah masuk wilayah zona merah dan sudah terjadi transmisi lokal penyebaran covid- 19. <br /> <br />Meski demikian, tim penegak hukum gugus tugas covid-19, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan, penindakan akan selalu dilakukan dan akan menyisir ke wilayah desa dan juga pesisir kecamatan. <br /> <br />Di harapkan bagi seluruh warga Kecamatan Anggana agar ketat menjalankan protokol kesehatan. <br /> <br />#RaziaMasker#SanksiSosial#ProtokolKesehatan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon